Jumat, 01 Juni 2012

SEJARAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR



Secara historis bahwa pemekaran Kabupaten OKU menjadi Kabupaten OKU TIMUR, OKU SELATAN dan Kabupaten OKU sendiri, merupakan pengulangan bentuk Pemerintahan yang pernah ada yang dibagi dalam 3 Wilayah atau AFDELING pada Tahun 1918, yang selanjutnya pada Tahun 1947 kembali dibentuk Daerah Otonom dengan 3 Afdeling, meliputi :


1. Afdeling OKU dengan Ibu Kota Baturaja.
2. Afdeling Komering Ulu Timur dengan Ibu Kota Martapura.
3. Afdeling Malakau dan Ranau dengan Ibu kotanya Muaradua.


Kemudian pada Tahun 1950 terjadi pembubaran negara bagian Sumatera Selatan, melaui Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950, dan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 kembali dibentuk Kabupaten dan dinamakan Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Ibu Kotanya Baturaja, dari kilas balik tersebut dapat kita lihat bahwa pemekaran Kabupaten OKU TIMUR tidak lepas dari latar belakang sejarah Kabupaten OKU di masa lampau. Dalam kurun waktu lebih kurang 20 Tahun, sistem pemerintahan di daerah dibentuk pemerintahan marga yang tunduk kepada Camat, dan kemudian dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa maka pemerintahan marga dihapuskan dan di Kabupaten OKU dibentuk 3 (tiga) Pembantu Bupati, yaitu :








1. Pembantu Bupati Wilayah I (satu) Eks Kewedanan Baturaja.
2. Pembantu Bupati Wilayah II (dua) Eks Kewedanan Komering Ulu dengan Ibu Kotanya Martapura.
3. Pembantu Bupati Wilayah III (tiga) Eks Kewedanan Muaradua dengan Ibu Kotanya Muaradua.




Perjuangan PPP – KOT


Dengan didasari semangat yang bergulir di masyarakat dan semangat perjuangan yang tinggi lahirlah suatu komitmen yang tegas dari masyarakat yang menghendaki pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu dan pada tanggal 15 Agustus 2001 dibentuk panitia pembantu persiapan pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Ketua H.A. Rasyid Yusuf dan Kawan-kawan. Dari panitia pembantu inilah kemudian ditingkatkan menjadi panitia persiapan pembentukkan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (PPP – KOT), pada tanggal 6 Juli 2002 di Ketuai oleh Drs. Syahrir Oesman yang tugasnya antara lain adalah mempersiapkan segala sesuatu sarana dan prasarana yang diperlukan sebagai daerah pemekaran baru, seperti lahan untuk perkantoran dan perkantoran setelah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terbentuk. Termasuk di dalamnya PPP – KOT telah menyampaikan proposal yang berkaitan dengan tujuan pemekaran dan potensi wilayah Ogan Komering Ulu Timur.


Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjadi tiga Kabupaten didukung oleh pernyataan Tokoh Masyarakat, Partai Politik dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dalam menyikapi hal itu, pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu melayangkan surat kepada DPRD dengan Nomor 125/719/I/2001 tanggal 17 Mei 2000 tentang penetapan rencana pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu dan surat Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 136/II/2001 tanggal 25 Mei 2001 perihal usula rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu, kemudian DPRD merespon, melalui surat keputusan DPRD Nomor 33 Tahun 2000 tanggal 13 Juli 2000 mendapat persetujuan terhadap rencana pemekaran wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat keputusan Bupati Nomor 125/10.A/SK/2001, dengan pembentukkan tim penyusunan rencana pemekaran wilayah Kabupaten Ogan Komering, kemudian disusulkan dengan surat keputusan Nomor 136/1760/2001 tanggal 23 Oktober 2001 tentang permohonan persetujuan dukungan anggaran dari pemerintah dan surat keputusan Nomor 136/818/SK/I/2001 tanggal 27 Nopember 2001 tentang dukungan dana awal untuk Kabupaten Pemekaran.


Menyikapi hal ini DPRD dengan keputusan Nomor 37 Tahun 2001 tanggal 19 Desember 2001 memberikan persetujuan terhadap rencana dukungan dana yang akan dibantu melalui APBD. Demikian pula dukungan Gubernur Sumatera Selatan dengan surat keputusan Nomor 670/SK/W/2001 tanggal 13 Februari 2001, membentuk tim peneliti rencana penetapan Kabupaten dan Kota Administratif menjadi Kotamadya dalam Propinsi Sumatera Selatan.


Namun demikian, dalam kurun waktu akhir 2 (dua) Tahun suasana belum menentu, PPP – KOT beserta seluruh elemen masyarakat termasuk PPP – KOST mengambil sikap untuk melakukan aksi damai di lapangan A. Yani Baturaja dan aksi damai ini ternyata membawa dampak yang positif, yaitu dengan adanya dukungan DPRD Propinsi Sumatera Selatan dengan surat keputusan Nomor 10 Tahun 2002 tanggal 23 Agustus 2002 memberikan persetujuan terhadap pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi 3 (tiga) Kabupaten.


Kemudian gayung pun bersambut, DPR-RI melalui komisi II melakukan kunjungan ke daerah pemekaran tanggal 19-21 Juli 2002, berikutnya tim DPOD dan tim DDM melakukan survey dan evaluasi pada tanggal 9-11 April 2003.


Sebagai klimaks perjuangan PPP-KOT dan seluruh elemen masyarakat telah membuahkan hasil, yaitu dikukuhkannya pemekaran dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003, dan kemudian Gubernur Sumatera Selatan melantik pejabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur tanggal 17 Januari 2004 di Martapura sebagai Ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan tanggal 17 Januari 2004 ditetapkan menjadi Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berdasarkan Perda Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007, demikian sejarah singkat pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Arti Logo

ARTI LAMBANG KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR

   
1. Makna motif dan lambang Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
  a.
Jembatan irigasi serta garis yang bergelombang warna putih dan biru muda berarti : sungai sebagai kehidupan masyarakat Ogan Komering Ulu Timur lebih kurang dari 60% tergantung pada sektor persawahan yang dialiri oleh Irigasi Komering yang berada di desa Perjaya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan kabupaten sekitarnya yang menjadi penunjang pendapatan asli daerah guna pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
  b.
Persawahan mencerminkan keanekaragaman masyarakat Ogan Komering Ulu Timur, ada Komering, Jawa, Padang, Ogan dan lain sebagainya namun tetap menjadi satu kesatuan yang utuh, saling hormat-menghormati satu sama lain baik dalam kehidupan beragama, dan yang tak kalah pentingnya tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  c.
Padi dan Kapas mencerminkan untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial menuju masyarakat adil dan makmur seperti yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan yang menjadi prioritas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur adalah sektor pertanian dan perkebunan.
  d.
Tepak yang berwarna merah putih mencerminkan adat istiadat dan kehidupan yang ada dalam masyarakat Ogan Komering Ulu Timur tetap dipertahankan selalu menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dalam hal mengambil kebijakan dan Keputusan dalam menjalankan roda pemerintahan dengan kata lain, segala keputusan yang menyangkut kehidupan masyarakat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, pemerintah akan meminta sumbangan pemikiran dari tokoh-tokoh adat dan tokoh masyarakat Ogan Komering Ulu Timur.
  e.
Perahu yang berwarna kuning mencerminkan bahwa masyarakat Ogan Komering Ulu Timur akan menatap masa depan yang lebih cerah.
  f.
Tulisan Sebiduk Sehaluan mencerminkan bahwa masyarakat Ogan Komering Ulu Timur terletak pada suatu wadah kegiatan baik tani, dagang, pegawai dan lain sebagainya. Namun kegiatan tersebut tetap mempunyai tujuan yang sama yaitu membangun Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
  g.
Warna Biru mencerminkan bahwa masyarakat Ogan Komering Ulu Timur mengakui sumber daya alam dan kekayaan yang terkandung didalamnya serta segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat selalu dalam pengawasan dari Allah. Sehingga pemerintah dan masyarakat percaya kepada Tuhan ang menciptakan langit dan bumi dan selalu menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.
  h.
List warna kuning mencerminkan lambang kesatuan dan persatuan pada masyarakat Ogan Komering Ulu Timur yang kokoh dengan menganut azas keterbukaan, kebersamaan, kerukunan, kekeluargaan dan gotong royong dalam kehidupan masyarakat Ogan Komering Ulu Timur.
   
2. Makna Warna
  Dalam perisai terdapat isi dan warna yaitu :
  a. Dasar Lambang : Berwarna merah, biru, hijau, abu-abu, biru muda serta sisi perisai berwarna kuning
  b. Tepak : Berwarna merah putih
  c. Jembatan Irigasi : Berwarna abu-abu
  d. Kotak-kotak : Berwarna hijau
  e. Tiga Gelombang : Berwarna biru laut
  f. Buah Padi : Berwarna kuning
  g. Bunga Kapas : Kelopak bunga berwarna hijau, dan bunga berwarna putih
  h. Tulisan Moto Sebiduk Sehaluan : Berwarna putih
  i. Tulisan OKU TIMUR : Berwarna hitam
  Warna dan arti Lambang Daerah ditetapkan sebagai berikut :
  a. Biru/biru muda : Berarti ketenangan/kedamaian
  b. Hijau/hijau daun : Berarti kesuburan dan kemakmuran
  c. Kuning : Berarti ketentraman
  d. Merah : Berarti berani/patriotik
  e. Putih : Berarti kesucian/kebenaran
   
3. Ukuran Lambang
  Lambang Daerah berbentuk perisai dengan ukuran sebagai berikut : Tinggi Lambang 16 (enam belas) cm berbanding 12 (dua belas) cm; panjang sisi lengkung sebagai perisai sepertiga kali lebar.


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar