Masa sebelum Pemerintahan Belanda
Lebih kurang
700 Tahun lalu Puyang Tageri Juriat Puyang Singe
Patih Keban Baru Rambang Penegak dan Pendiri Talang Tulang Babat dan berkembang dengan juriatanak Cucung masing-masing mendirikan talang-talang cikal bakal dari Dusun Pehabung Uleh,
Tanjung Raman, Sukaraja, Karang Raja, Muara Dua dan Dusun Gunung Kemala.
Pada masa kurang lebih 250 tahun yang lalu Dusun Pehabung Uleh masih bernama Lubuk Bernai
yang dipimpin seorang Kerio bernama Keri Budin dan Kepala Menyan adalah Puyang Dayan
Duriat Puyang Tegeri dibantu Minggun, Resek, Jamik, menemukan tempat tanah yang
meninggi (Mehabunguleh) kemudian ditetapkan oleh mereka berempat (Dayan, Resek,
Minggun, dan Jamik) untuk mendirikan kampong
dengan diiringi keturunan masing-masing menghadap tanah yang Menghabung Uleh (Meninggi
/ Bertambah) dengan nama Kebur Bunggin, Anggun Dilaman, Kumpai Ulu dan Karang Lintang.
Dengan kesepakatan mereka dusun ini dengan empat kampung disebut Pehabung Uleh berpegang pada aturan adat Simbur Cahaya.
Masa Pemerintahan Belanda
Pehabung Uleh berubah menjadi Peraboengngoeleh dan pada pendudukan jepang berubah lagi menjadi Peraboeh Moelih dengan ejaan sekarang menjadi Prabumulih termasuk di dalam wilayah Marga Rambang Kapak
Tengah dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Tanjung Rambang yang
tergabung dalam wilayah Pemerintahan Onder Afdeeling Ogan Ulu dengan status
Pemerintahan Marga meliputi Marga Lubai Suku I, Marga Lubai Suku II
dan Marga Rambang Kapak Tengah yang dipimpin oleh Pasirah.
Masa Kemerdekaan
Dengan menyerahkan Jepang kepada Tentara Sekutu maka
Wilayah Administratif “GUN” berubah menjadi Kewadanaan, pada ini lahir Barisan Pelopor Republik
Indonesia (BPRI)
pada masa ini terjadi perubahan pada Pemerintahan Margadengan pemberhentian kepala Marga secara Massal,
dan mengangkat Kepala Marga Baru sebagai hasil pemilihan langsung oleh rakyat pada tahun
1946 sedangkan kabupaten Muara Enim ibagi menjadi Kawedanan Lematang Ilir dan Kewedanaan Lematang Ogan
Tengah, untuk Prabumulih termasuk Kewedanaan Lematang Ogan Tengah dengan Wilayah
meliputi :
a.
Kecamatan Prabumulih
b. Kecamatan Talang Ubi
c. Kecamatan Gelumbang
Dengan dihapusnya undang-undang Nomor
18 Tahun 1965 status
Pemerintahan setingkat dibawah Kabupaten adalah wilayah kecamatan yang
dipimpin oleh Camat, sedangkan Pemerintahan yang terendah adalah Marga yang
dipimpin oleh Pasirah.
Dengan dihapusnya Undang-undang Nomor
5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, pasal 88 yang
menyatakan pengaturan tentang Pemerintahan Desa ditetapkan dengan undang-undang,
tindaklanjut dari pasal tersebut dikeluarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1979
tentang Pemerintahan Desa sehingga dengan diundangkan dan mulai berlakunya undang-undang Nomor
5 Tahun 1974 makaU ndang-undang Nomor 18 Tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku lagi,
sehingga Pemerintah Marga dihapus dan Pemerintah yang
terendah langsung dibawah Camat yaitu Pemerintah desa / kelurahan yang
dipimpin oleh Kepala Desa/ Lurah.
Sedangkan Kewedanaan Prabumulih menjadi Kecamatan Prabumulih. Dalam Penyelenggaraan Otonomi
Daerah sesuai dengan prinsip Demokrasi dan Undang-undang Dasar 1945,
maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tanggal
7 Mei 1999.
Masa Pemerintahan
Kota Administratif Prabumulih
Kecamatan Prabumulih ditingkatkan statusnya menjadi
Kota Admnistratif Prabumulih berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 1982, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri, BapakSoedarmono, SH. Pada tanggal 10 Februari 1983 dengan luas wilayah
21.953. Hal yang meliputi :
1.
Kecamatan Prabumulih Barat
-
Kelurahan PasarP rabumulih
-
Kelurahan Prabumulih
-
Desa Gunung Kemala
2. Kecamatan Prabumulih Timur
-
Desa Karang Raja
-
Desa Muara Dua
-
Desa Sukaraja
-
Desa Tanjung Raman
-
Desa Karang Jaya
-
Desa Gunung Ibul
-
Desa Persiapan Gunung Ibul Barat
Berdasarkan
SK Gubernur Sumatra Selatan Nomor 572/SK/III/1992 Tanggal 31 Agustus 1992,
maka Kelurahan Pasar Prabumulih dimekarkan menjadi 3 Kelurahan Yaitu:
1.
Kelurahan Pasar Prabumulih
2. Kelurahan Persiapan Pasar Prabumulih Utara
3. Kelurahan Persiapan Pasar Prabumulih Selatan
Dan Kelurahan Prabumulih dimekarkan menjadi 3 Kelurahan yaitu :
1. Kelurahan Prabumulih
2. Kelurahan Persiapan Prabumulih Timur
3. Kelurahan Persiapan Prabumullih Barat.
Sedangkan Desa Karang Raja ditingkatkan menjadi Kelurahan Persiapan Karang Raja.
Masa Pemerintahan
Kota Prabumulih
Kota
Administratif Prabumulih yang merupakan bagian dari Kabupaten MuaraEnim,
semula terdiri dari Kecamatan Prabumulih Barat dengan 6
Kelurahan Desa dan Kecamatan Prabumulih Timur dengan 6 Kelurahan 1 Desa.
Berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2001 tanggal 27 April 2001
tentang Pembentukan 2 Kecamatan Baru yaitu Kecamatan Cambai meliputi 7
Desa dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah meliputi 5 Desa masuk Dalam Wilayah Kota
Administratif Prabumulih. Sehingga Administratif Pemerintahan Kota
Prabumulih terdiri dari 4 Kecamatan, 12 Kelurahan dan 14
Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 Tanggal 21 Juni 2001
tentang Pembentukan Kota Prabumulih,
maka statusnya telah ditingkatkan menjadi Pemerintah Kota Prabumulih. Dan
diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2001
di Jakarta, maka kemudian pada tanggal 12 Nopember 2001 Bapak Gubernur Sumatra
Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri melantik Drs. Sudjiadi, MM. sebagai Pejabat Walikota Prabumulih dengan tugas :
1. Membentuk Perangkat Pemerintah
2. Membentuk Legislatif (DPRD Kota Prabumulih)
Berdasarkan aspirasi masyarakat pada tahun
2002 yang lalu, telah dibentuk 5 (lima) Desa Baru di Kecamatan Rambang Kapak Tengah
yang merupakan pemekaran dari Desa Bindu dan Desa Rambang Senuling, sehingga Kota
Prabumulih melliputi 4 Kecamatan, ada 12 Kelurahan dan 19 Desa.
Selanjutnya dalam rangka Pemantapan Pejabat Walikota Depenitif maka pada tanggal
13 Mei 2003 telah dilantik Drs. H. RachmanDjalili, MM.
sebagai Walikota Prabumulih dan Yuri Gagarin, SH. MM. sebagai Wakil Walikota hasil pemilihan
yang pertama kali dilaksanakan di Kota Prabumulih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar